BOS Belum Cair Madrasah Dilarang Utang


Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini masih belum bisa mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kondisi ini berimbas tidak berjalannya beberapa program atau kegiatan sekolah. Kemenag mengeluarkan kebijakan seluruh madrasah sasaran dana BOS tidak boleh utang untuk menjalankan program atau kegiatan yang terhenti itu.

Di antara program atau kegiatan yang boleh didanai BOS adalah, pembelian perangkat komputer, membantu siswa miskin, pengembangan profesi guru, perawatan sekolah, langganan dana dan jasa seperti internet, PLN, PDAM, dan lain-lain. ”Semua kegiatan, program, dan pengadaan barang harus ada uangnya dulu. Madrasah tidak boleh utang,” ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Nur Syam di Jakarta kemarin (6/2).

Terkait berlarutnya proses pencairan BOS di Kemenag, mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengaku sangat iri dengan rekan sejawatnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nur Syam menjelaskan, pihaknya iri karena Kemendikbud sudah menuntaskan pengucuran dana BOS triwulan pertama 2011 di bulan pertama. ”Sementara kita sampai sekarang belum,” kata dia.

 Dia tidak menutup mata jika keterlambatan proses pengucuran dana BOS madrasah yang dikelola Kemenag ini mengganggu aktivitas pendidikan. Menurut Nur Syam, keterlambatan ini jelas mengganggu agenda atau program-program yang sudah dirancang pihak madrasah dari alokasi dana BOS. Namun, Nur Syam menjelaskan, fenomena ini tidak mengganggu kucuran gaji guru beserta tunjangannya. Sebab, untuk pos ini sudah dianggarkan di luar dana BOS.

Meskipun melihat ada tanda-tanda kegiatan atau program di madrasah yang terhenti, Nur Syam meminta sekolah tidak utang kanan-kiri. Dia meminta program dijalankan setelah dana BOS cair. Dia menegaskan, pemerintah sudah tegas melarang sekolah utang untuk menggelar agenda, program, atau pengadaan barang tertentu.

Di tengah lamanya pengucuran dana BOS madrasah, Nur Syam berharap pekan depan ada perkembangan signifikan. Dia menjelaskan, sudah berkomunikasi dengan Ditjen (direktorat jenderal) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terkait dana BOS.

dikutip dari: harian Padang