PPG Kementerian Agama

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG harus bebas tugas dari semua kewajiban mengajarnya di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang bersangkutan menjadi Guru Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat tugas semula setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program peserta PPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost). Perguruan tinggi penyelenggara PPG dan program studi yang disediakan tertera dalam lampiran pengumuman ini.
Lampiran-Lampiran :

0 comments :