Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK.

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK menjadi sedikit kabar segar bagi guru-guru yang oleh Sistem Simpatika dinyatakan 'belum layak mendapat tunjangan'. Dengan Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini, PTK yang sebelumnya dinyatakan 'belum layak mendapat tunjangan' berubah menjadi 'layak mendapat tunjangan'. Meskipun untuk dispensasi tersebut, tentunya, hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu.

Pun melalui tahapan, prosedur, dan persyaratan yang telah ditentukan.

Fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan terdapat di akun Operator Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Sehingga yang bisa memberikan dispensasi (merubah dari 'belum layak' menjadi 'layak') adalah Penmad atau admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota
1. Yang Berhak Mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan

Seperti disampaikan di awal artikel, tidak semua PTK yang dalam 'Analisa Tunjangan'-nya berstatus 'belum layak mendapat tunjangan' dapat mengajukan dan mendapatkan dispensasi kelayakan tunjangan ini. Karena fitur ini hanya berlaku untuk kondisi-kondisi tertentu.

Menurut Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3570/05.I/Set.I/PP.00.11/09/2016 tentang Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui Simpatika (tertanggal 13 September 2016), yang berhak mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan adalah guru yang telah terdaftar aktif mengajar di Simpatika dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru namun oleh sistem dinyatakan 'Tidak Layak' mendapatkan tunjangan karena hal-hal sebagai berikut:


  1. Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T) (Perpres No. 131 Tahun 2015)
  2. Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi
  3. Memiliki keahlian khusus dan langka
  4. Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri
  5. Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara
  6. Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008
  7. Belum menyelesaikan VerVal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.
Kemudian ditambah dalam Surat Dirjen Pendis Nomor 1134.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/09/2016 tertanggal 13 September 2016 tentang Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah Penyelenggara SKS. Bagi guru yang mengajar di madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 3274 Tahun 2015 berhak untuk mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan.

2. Prosedur dan Cara Mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan

Bagi PTK yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas dan dalam 'Analisa Tunjangan' di Simpatika dinyatakan 'Tidak Layak Mendapatkan Tunjangan' dapat melakukan ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.

Bagaimana cara mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan?

Fitur dan akses Dispensasi Kelayakan Tunjangan ada di akun Operator Simpatika Kab/Kota. Sehingga prosedur, tata cara, dan kelengkapan berkas untuk mendapatkan Dispensasi Kelayakan Tunjangan bisa jadi 'agak berbeda' antar satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya.

Namun secara garis besar, untuk mendapatkan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang harus dilakukan oleh PTK adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang memenuhi persyaratan di atas mengecek status kelayakan tunjangan di menu 'Analisa Tunjangan' pada akun Simpatika masing-masing. Jika sistem menyatakan 'Belum Layak Mendapatkan Tunjangan' silakan melakukan ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan, sebaliknya jika sudah dinyatakan 'Layak Mendapatkan Tunjangan' tidak perlu memanfaatkan fitur ini.
  2. PTK tersebut jangan mencetak ajuan SKMT SKBK (S26) terlebih dahulu.
  3. Hubungi Penmad atau Admin Simpatika Kab/Kota masing-masing untuk mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Dimungkinkan Penmad (Admin Simpatika Kab/Kota) akan membuat 'Form Isian' (Formulir Pengajuan) yang harus diisi oleh PTK dengan mengetahui Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah masing-masing. Sampai saat ini belum ada form resmi dari pusat untuk ajuan dispensasi ini sehingga form ajuan bisa berbeda-beda antar Kab/Kota. Tetapi form tersebut paling tidak akan memuat nama lengkap dan NUPTK guru, alasan dispensasi (lihat syarat dispensasi di atas), dan nama satminkal.
  4. Admin Kabupaten/Kota dimungkinkan juga mensyaratkan guru yang mengajukan dispensasi untuk melampirkan beberapa berkas atau dokumen pendukung.
  5. Setelah Admin Kab/Kota menerima ajuan tersebut, Admin Kab/Kota akan memproses dan jika disetujui maka akan memberikan Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui akun Kab/Kota.
  6. Admin kab/kota akan mencetak 'Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan' yang ditujukan kepada PTK yang mengajukan.
  7. Setelah mendapatkan persetujuan, dengan terbitnya 'Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan', PTK dapat melakukan pengecekan di status kelayakan tunjangan (menu Analisa Tunjangan) di akun PTK yang bersangkutan. Status yang semula berbunyi 'belum layak mendapat tunjangan' berubah menjadi 'layak mendapat tunjangan'.
  8. Setelah itu, PTK dapat memproses SKMT dan SKBK (Cetak S26) sebagaimana prosedur dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK.

Dan akhirnya, di akhir proses pengajuan SKMT dan SKBK, guru tersebut akan mendapatkan SKBK (S26e) dengan status 'Layak Mendapatkan Tunjangan'.

3. Bagi Guru Mapel yang Mengajar Guru Kelas di MI

Banyak yang berharap fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini menjadi solusi bagi guru mapel yang mengajar sebagai guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah. Sampai saat ini, meskipun telah terbit KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru Mapel ke Guru Kelas MI, namun kenyataannya di Simpatika guru-guru tersebut masih tetap dianggap tidak linier.

Akibatnya, status kelayakan tunjangan (di menu Analisa Tunjangan) tercatat 'Belum Layak Mendapatkan Tunjangan'.

Secara teori, fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan memang bisa merubah status 'Belum Layak' menjadi 'Layak' pada guru mapel yang mengajar guru kelas di MI. Namun sayangnya, dalam kedua Surat Dirjen Pendis di atas (Nomor 3570/05.I/Set.I/PP.00.11/09/2016 dan Nomor 1134.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/09/2016) tidak mengakomodasi guru mata pelajaran yang mengajar sebagai guru kelas MI.

Demikian sedikit ualsan tentang fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Tentang kepastian persyaratan, prosedur, dan tata cara pengajuan dispensasi, silakan hubungi Penmad atau Admin Simpatika Kab/Kota masing-masing 

0 comments :