Peningkatan Kualifikasi Guru Madrasah 2011

Peningkatan kualifikasi guru madrasah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualifikasi guru. Peningkatan kualifikasi guru madrasah terdiri dari dua macam, yaitu peningkatan kualifikasi S-1 dan S-2. Tujuan peningkatan kualifikasi S-1 bagi guru madrasah secara khusus untuk memenuhi standar kualifikasi guru sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74/2008 tentang Guru.

Dari 675.336 guru madrasah (data 2009) masih sebanyak 51% yang belum memenuhi standar kualifikasi S-1/D-IV (sebagian dari mereka diduga kuat sedang melanjutkan studi S-1). Sebagian besar dari mereka yang belum S-1 adalah guru kelas RA. Padahal, UU mengamanatkan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun sejak diundangkannya UU Nomor 14/2005 semua guru harus berpendidikan minimal S-1/D-IV. Artinya, pada tahun 2015 seluruh guru harus berpendidikan S-1/D-IV.


Untuk mempercepat peningkatan kualifikasi akademik S-1 bagi guru-guru madrasah, berbagai upaya telah dan terus dilakukan. Upaya yang terus menerus dilakukan adalah mensosialisasikan UU Nomor 14/2005 dan PP Nomor 74/2008 agar mereka memiliki motivasi dan kesadaran melanjutkan pendidikan S-1/D-IV. Bantuan dan beasiswa juga diberikan. Berbagai modus bantuan pernah dan terus dilakukan, yaitu pemberian bantuan secara langsung kepada mereka yang dengan kesadarannya sendiri melanjutkan studi S-1/D-IV. Tahun anggaran 2011, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah memiliki program pemberian bantuan studi S-1 untuk 5000 guru RA/madrasah yang sedang kuliah. Selain itu, program yang sama juga tersedia pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Bantuan lainnya adalah bantuan tidak langsung, yaitu pemberian bantuan melalui perguruan tinggi terakreditasi (umumnya Perguruan Tinggi Agama Islam/PTAI) yang mahasiswanya berasal dari kalangan guru madrasah. Bantuan diberikan kepada perguruan tinggi tersebut untuk sejumlah guru yang sedang kuliah di perguruan tinggi tersebut. Bantuan umumnya diberikan untuk sekali selama studi.

Modus lainnya yaitu pemberian beasiswa. Direktorat Pendidikan Madrasah bekerjasama dengan perguruan tinggi terakreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan S-1 bagi guru-guru madrasah dengan Prodi yang relevan dengan tugas mengajarnya. Perguruan Tinggi (PT) mitra Kementerian Agama melakukan perekrutan, seleksi masuk, menyelenggarakan proses perkuliahan sampai mewisuda bagi yang lulus. Program ini, sebagaimana program bantuan, dapat diikuti oleh guru PNS maupun Bukan PNS.

Program ini sudah dimulai sejak tahun 2007. Beberapa PT yang pernah (dan sebagian kini tetap berlanjut) menjadi mitra penyelenggara program beasiswa S-1 bagi guru-guru madrasah antara lain:
1. Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur;
2. IAIN Banda Aceh;
3. UIN Riau;
4. IAIN Palembang;
5. UIN Jakarta;
6. UIN Bandung;
7. IAIN Semarang;
8. IAIN Surabaya;
9. UNISMA Malang;
10. IAIN Mataram;
11. UIN Makassar;
12. IAIN Banjarmasin;
13. STAIN Purwokerto;
14. STAIN Juraisiwo, Lampung.

Pada tahun 2011 ini kerjasama diperluas dengan menambah PT, antara lain STAIN Jember, Universitas Islam Nusantara, Bandung, dan Universitas Islam Jakarta (UID). Demikian pula dengan program studi yang dikerjasamakan. Sebelum tahun 2011, prodi pilihan mahasiswa umumnya adalah PAI dan Guru Kelas. Bahasa Inggris dan Matematika sangat sedikit. Akan, tetapi tahun 2011, prodi yang ditawarkan lebih luas, mencakup prodi PGRA, PGMI, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Arab, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, dan Pendidikan Fisika. Pada tahun 2011 teralokasikan anggaran bantuan beasiswa S-1 yang langsung diberikan kepada peserta sebanyak 5000 orang sasaran. Sementara untuk bantuan beasiswa peningkatan kualifikasi yang bantuannya disalurkan melalui perguruan tinggi penyelenggara sebanyak 8614 orang sasaran. Dengan demikian jumlah keseluruhan sasaran program peningkatan kualifikasi S-1 adalah sebanyak 13.614 orang dengan total nilai anggaran Rp 96.107.000.000,-

Modus lain peningkatan kualifikasi untuk guru madrasah pernah dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, yaitu Dual Modes.

Program peningkatan kualifikasi S-2 untuk guru-guru madrasah secara khusus bertujuan untuk menciptakan guru unggulan (master teacher) yang diharapkan menjadi mentor, instruktur, dan fasilitator bagi guru-guru lain di sekitarnya. Mereka ini juga dipersiapkan sebagai calon pengembang madrasah (terlepas apakah nanti mereka dapat menduduki jabatan kepala madrasah atau tidak). Oleh karena itu, program ini dilakukan secara sangat selektif untuk guru mata pelajaran umum dan mata pelajaran keagamaan. Program ini ada pada tahun 2006, 2007, dan 2009. Angkatan tahun 2009 sebagian besar sudah lulus. Hanya beberapa saja yang masih dalam proses penyelesaian tesis.

Beberapa perguruan tinggi yang pernah menjalin kerjasama ini antara lain adalah:
1. UIN Riau;
2. UIN Jakarta;
3. UIN Bandung;
4. UIN Yogyakarta;
5. IAIN Semarang;
6. IAIN Surabaya;
7. UIN Malang;
8. UIN Makassar;
9. UI;
10. IPB;
11. ITB;
12. UNJ;
13. UGM;
14. ITS;

Pada tahun 2011, program bantuan beasiswa S-2 guru madrasah dibuka kembali. Ada dua modus, yaitu: 1. bantuan lepas yang diberikan kepada guru madrasah yang atas inisiatifnya sendiri sedang kuliah pada program S-2; 2. beasiswa penuh untuk guru madrasah yang ingin melanjutkan studi S-2 pada sejumlah perguruan tinggi yang ditunjuk dan dinyatakan lulus seleksi. Target pemberian bantuan lepas untuk guru-guru madrasah yang sedang kuliah S-2 sebanyak 900 orang, sementara untuk pemberian beasiswa S-2 secara penuh akan diberikan kepada sebanyak 970 orang guru madrasah.

0 comments :