Sertifikasi Guru TA. 2011

Sertifikasi guru (dan dosen) merupakan salah satu program nasional di bidang peningkatan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru. Sertifikasi guru (dan dosen) adalah bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui standarisasi kompetensi guru (pendidik). Sertifikasi guru yang tahun ini telah memasuki tahun kelima adalah sertifikasi guru dalam jabatan. Artinya, guru yang boleh mengikuti program sertifikasi guru ini adalah seseorang yang telah menduduki jabatan fungsional guru minimal sebelum UU Nomor 14/2005 diundangkan pada 31 Desember 2005. Sertifikasi guru dalam jabatan ini ditargetkan selesai selama 10 ((sepuluh) tahun sejak diundangkannya UU Nomor 14/2005. Artinya, tahun 2015 adalah tahun terakhir pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.


Guru madrasah yang berhak mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan sekitar 325.000 guru. Sejak pertama kali program sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, sebanyak 170.441 orang guru madrasah tercatat sebagai peserta sertifikasi. Tahun 2011 guru madrasah yang ikut sertifikasi sebanyak 43.690 orang terdiri dari 27.690 orang guru mata pelajaran umum (sertifikasinya oleh Perguruan Tinggi Umum) dan 16.000 orang guru mata pelajaran keagamaan--termasuk guru kelas RA dan guru kelas MI serta guru Bahasa Arab—yang sertifikasinya dilakukan oleh Perguruan Tinggi Agama. Jumlah tersebut sebenarnya telah melampaui target tahun ini yang sebesar 42.000 guru RA/madrasah.

Selain sertifikasi melalui pola penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL) bagi yang memenuhi syarat, ada jenis sertifikasi guru dalam jabatan pola lain, yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola ini bentuknya adalah pendidikan selama dua semester dengan bobot sekitar 38 sks. PPG untuk guru dalam jabatan sebenarnya sudah pernah dilakukan dua periode, 2008 dan 2009 (sesuai dengan SK Mendiknas yang masa berlakunya hanya dua tahun). Ketika itu, PTAI yang ditunjuk sebagai penyelenggara PPG adalah IAIN Sumatera Utara, UIN Bandung, UIN Yogyakarta, IAIN Surabaya, IAIN Mataram, UIN Makassar dan IAIN Banjarmasin. Tahun 2010 PPG tidak ada lagi karena Kepmendiknas tidak turun. Tahun 2011 lahir Kepmendiknas Nomor 11/2011 yang mengatur tentang sertifikasi guru yang mulai berlaku sejak tahun 2011. Dalam Kepmendiknas ini, disebutkan bahwa salah satu pola sertifikasi guru adalah melalui PPG. Sayangnya, Kepmendiknas yang menunjuk PTAI sebagai penyelenggara sampai sejauh ini belum ada. Padahal, tahun 2011 tersedia alokasi anggaran pada APBN untuk program PPG sebanyak 1.200 orang guru.

0 comments :