Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat
ini masih belum bisa mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kondisi ini berimbas tidak berjalannya beberapa program atau kegiatan
sekolah. Kemenag mengeluarkan kebijakan seluruh madrasah sasaran dana
BOS tidak boleh utang untuk menjalankan program atau kegiatan yang
terhenti itu.
Di antara program atau kegiatan yang boleh didanai BOS adalah, pembelian perangkat komputer, membantu siswa miskin, pengembangan profesi guru, perawatan sekolah, langganan dana dan jasa seperti internet, PLN, PDAM, dan lain-lain. ”Semua kegiatan, program, dan pengadaan barang harus ada uangnya dulu. Madrasah tidak boleh utang,” ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Nur Syam di Jakarta kemarin (6/2).
