Dalam rangka mempercepat pelaksanaan
program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat
Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun
2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang
belum pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru
melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi
Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.