Showing posts with label inpassing. Show all posts
Showing posts with label inpassing. Show all posts

Hasil UKG 2012

JAKARTA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memaparkan hasil sementara pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG), Jumat (3/8/2012). Berdasarkan pengolahan data sampai dengan hari ketiga pelaksanaan UKG, diketahui bahwa nilai rata-rata UKG hanya 44,55.

"Ini baru hasil sementara. Percayalah, namanya nilai rata-rata, ada yang di atasnya dan ada juga yang lebih rendah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam pernyataan persnya, Jumat (3/8/2012) sore, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Nuh memaparkan, selain nilai rata-rata itu, Kemdikbud juga mendapatkan nilai tertinggi pada pelaksanaan UKG, yakni 91. Di sisi lain, ada juga guru peserta yang nilainya sangat buruk, yakni 0 (nol), karena tidak berhasil menjawab satu soal pun dengan benar.

PPG Kementerian Agama

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS) 2011

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.