Showing posts with label guru. Show all posts
Showing posts with label guru. Show all posts

Hasil UKG 2012

JAKARTA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memaparkan hasil sementara pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG), Jumat (3/8/2012). Berdasarkan pengolahan data sampai dengan hari ketiga pelaksanaan UKG, diketahui bahwa nilai rata-rata UKG hanya 44,55.

"Ini baru hasil sementara. Percayalah, namanya nilai rata-rata, ada yang di atasnya dan ada juga yang lebih rendah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam pernyataan persnya, Jumat (3/8/2012) sore, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Nuh memaparkan, selain nilai rata-rata itu, Kemdikbud juga mendapatkan nilai tertinggi pada pelaksanaan UKG, yakni 91. Di sisi lain, ada juga guru peserta yang nilainya sangat buruk, yakni 0 (nol), karena tidak berhasil menjawab satu soal pun dengan benar.

Simulasi UKG online

Kabar gembira bagi bapak dan ibu guru peserta UKG Onlinw 2012. kami Tim Ukg Online sudah membuat simulasi soal UKG. silahkan coba soal ini agar anda terbiasa menggunakan tombol-tolbolnya.
Silahkan membuanya dengan alamat berikut: Simulasi Soal UKG kemudian browse jenjang atau mata pelajaran yang ada. anda akan melihat user interface sama persis dengan panduan UKG dari kemendiknas.

Peningkatan Kualifikasi Guru Madrasah 2011

Peningkatan kualifikasi guru madrasah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualifikasi guru. Peningkatan kualifikasi guru madrasah terdiri dari dua macam, yaitu peningkatan kualifikasi S-1 dan S-2. Tujuan peningkatan kualifikasi S-1 bagi guru madrasah secara khusus untuk memenuhi standar kualifikasi guru sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74/2008 tentang Guru.

Dari 675.336 guru madrasah (data 2009) masih sebanyak 51% yang belum memenuhi standar kualifikasi S-1/D-IV (sebagian dari mereka diduga kuat sedang melanjutkan studi S-1). Sebagian besar dari mereka yang belum S-1 adalah guru kelas RA. Padahal, UU mengamanatkan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun sejak diundangkannya UU Nomor 14/2005 semua guru harus berpendidikan minimal S-1/D-IV. Artinya, pada tahun 2015 seluruh guru harus berpendidikan S-1/D-IV.

Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS) 2011

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.

14.000 Kepala Madrasah Studi Manajemen Pendidikan

23 Januari 2012 SEMARANG, KOMPAS.com -
Kementerian Agama mengirim sekitar 14.000 kepala madrasah dan pengawas di seluruh wilayah Indonesia untuk belajar manajemen pendidikan dengan menggandeng perguruan tinggi setempat.

"Itu memang program kami, tahun ini total 14.000 kepala madrasah dan pengawas dapat pelatihan," kata Kepala Seksi Pengawas Madrasah Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama R. Nurul Islam di Semarang, Minggu (4/12/2011).

Hal tersebut diungkapkannya usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Kepala Madrasah Jawa Tengah di Kampus II Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang.

Profesionalisme Guru

PROFESIONALISME GURU

Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).

Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.